Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 01 Tahun 1999

Hari Jadi dan Lambang Kota Depok

ABSTRAK:

Bahwa dengan ditetapkan Undang – undang Nomor 15 Tahun 1999 tanggal 20 April 1999, tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok, yang diresmikan tanggal 27 April 1999 oleh Menteri Dalam Negeri, Kota Depok perlu mempunyai Lambang Kota yang mencerminkan karakteristik dan ciri khas kota. Pada hakekatnya Lambang Kota tersebut merupakan penerapan nilai – nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila. Karenanya, hari jadi dan lambang Kota Depok perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Depok. Maka Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok ditetapkanlah Peraturan Daerah Kota Depok Tentang Hari Jadi dan Lambang Kota Depok

Dasar Hukum:

  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara
    Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
    Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209).
  2. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1999, tentang Pembentukan
    Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 49, Tambahan Lembaran
    Negara Nomor 3828).
  3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan
    Daerah (Lembaran Negara Republk Indonesia Tahun 1999
    Nomor Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839)
  4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, tentang Perimbangan
    Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan
    Lembaran Negara Nomor 3848).
  5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999,
    tentang Tehnik Penyusunan Perundang-Undangan dan Bentuk
    Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah,
    dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1999 Nomor 40).
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997,
    tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
    Daerah

Sistematika:

Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penetapan Hari Jadi
Bab III Peringatan Hari Jadi
Bab IV Bentuk, Arti dan Ukuran Perimbangan Lambang
Bab V Jenis dan Tata Cara Penggunaan Lambang Kota
Bab VI Penggunaan dan Pembuatan Lambang Kota oleh Umum
Bab VII Larangan
Bab VIII Ketentuan Pidana dan Penyidikan
Bab IX Ketentuan Penutup

Status:

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Diundangkan di Depok tanggal 14 Desember 1999